PDIP Usulkan Capres Didukung 2-4 Partai dengan Batas Suara Maksimal
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
PDIP menyatakan dukungan terhadap usulan calon presiden minimal didukung dua fraksi atau partai, dengan syarat logis dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, PDIP menambahkan batas maksimal empat partai politik dalam satu koalisi untuk mencalonkan presiden. Usulan ini bertujuan memastikan kompetisi yang lebih banyak pilihan calon dalam Pilpres. Kedua sumber menyebutkan gagasan ini muncul setelah putusan MK yang menghapus pasal 222 UU Pemilu tentang threshold pencalonan presiden. PDIP masih dalam proses diskusi dengan partai politik lain dan pakar sebelum menentukan sikap akhir. Dalam pertemuan terpisah, PDIP juga mengusulkan batas maksimal 25% kursi DPR atau 30% suara sah untuk gabungan partai dalam menyerang pasangan presiden, serta menekankan pentingnya parliamentary threshold 4-7% untuk konsolidasi demokrasi. Kedua usulan ini masih dalam tahap diskusi dan belum menjadi kebijakan akhir.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
PDIP Sebut Wacana Capres Didukung Minimal 2 Fraksi Masuk Akal
21 September 2026 pukul 15.52 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
PDIP Setuju Capres Minimal Didukung 2 Partai, Tapi Ada Syarat: Koalisi Tak Boleh Kegemukan! Sindir Siapa?
21 September 2026 pukul 17.37 · Baca aslinya ↗