Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Pelunasan Utang BLBI ke BI Tidak Hapus Kewajiban Tagih ke Debitur

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pelunasan utang obligasi pemerintah kepada Bank Indonesia terkait krisis perbankan 1997-1998 tidak menghapus kewajiban para debitur BLBI. Pemerintah tetap akan melanjutkan proses penagihan terhadap para debitur tersebut karena hak tagih pemerintah tetap berlaku meskipun kewajiban pemerintah kepada BI telah selesai.

Suahasil juga mengklarifikasi bahwa pelunasan obligasi ini bukan berarti pemerintah tidak lagi memiliki utang. Pemerintah tetap menerbitkan surat utang untuk pembiayaan negara yang dapat dibeli oleh berbagai pelaku sektor keuangan maupun BI sebagai bagian dari instrumen portofolio dan kebijakan moneter sesuai peraturan perundang-undang.

Pelunasan obligasi BLBI terbitan tahun 1998 ini memakan waktu sekitar 28 hingga 30 tahun. Langkah ini dianggap sebagai pencapaian penting dalam sejarah penanganan krisis ekonomi 1997-1998 antara pemerintah dan Bank Indonesia, di mana BLBI awalnya diterbitkan untuk memberikan bantuan likuiditas bagi sektor perbankan saat masa krisis.

Menurut tiap media