Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pembongkaran Bangunan Mewah Lapas Cibinong oleh Komisi XIII DPR dan Imigrasi

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membongkang 10 dari 13 bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 30 September 2024. Bangunan tersebut dibangun tanpa izin di bantaran Sungai Ciliwung yang dilarang, serta tidak menggunakan APBN atau BMN. Penyitaan dilakukan termasuk sofa, AC, kulkas berisi miras, foto keluarga, TV, kasur, alat olahraga, dan kompor. Inspektur Jenderal Imipas Rudi Setiawan menyatakan penyalahgunaan wewenang pegawai negeri sipil masih dalam penyelidikan, dengan sanksi berupa demosi, pemberhentian tidak hormat, atau pembebasan dari jabatan. Komisi XIII juga menyoroti keberadaan dua warga binaan di ruang asimilasi dan kondisi hunian 200% kapasitas. Tim gabungan sedang memeriksa fasilitas seperti tempat fitness, simulator golf, serta mengumpulkan bukti untuk kesimpulan akhir. Pembongkaran dilakukan setelah temuan pelanggaran oleh Ombudsman dan Komisi XIII, dengan tekanan untuk menertiban aset tidak sesuai aturan di seluruh lapas Indonesia.

Menurut tiap media