Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Terungkap Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun Tanpa Izin

Pemerintah membongkar 10 dari 13 bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, setelah Ombudsman dan Komisi XIII DPR menemukan pelanggaran. Bangunan-bangunan tersebut didirikan tanpa izin di bantaran sungai dan tidak sesuai peruntukannya. Komisi XIII mendesak pembongkaran bangunan serta penertiban aset yang tidak sesuai aturan di seluruh lapas di Indonesia untuk menjamin perlakuan adil tanpa diskriminasi. Pembongkaran dilakukan pada 30 September setelah inspeksi mendadak Komisi XIII. Petugas juga mengamankan barang-barang seperti TV, kasur, alat olahraga, dan kompor dari dalam rumah-rumah tersebut. Inspektur Jenderur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, menyatakan bahwa bangunan klaster mewah tersebut bukan berasal dari anggaran negara (APBN) dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN). Bangunan juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan karena lokasinya di bantaran sungai yang dilarang untuk pembangunan. Tim gabungan sedang mengusut kasus ini dan menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri sipil sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. Penyalahgunaan wewenang ini termasuk pelanggaran berat yang bisa berujung pada sanksi seperti demosi, pemberhentian tidak hormat, atau pembebasan dari jabatan. Tim juga sedang memeriksa fasilitas seperti tempat fitness, simulator golf, dan ruangan asimilasi yang diduga disalahgunakan. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung untuk mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum membuat kesimpulan akhir.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait