Pembongkaran Bangunan Tidak Resmi di Lapas Kelas IIA Cibinong
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan pembongkaran bangunan tidak resmi di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 30 September 2024. Bangunan yang didirikan tanpa izin di bantaran Sungai Ciliwung ini bukan berasal dari APBN maupun BMN. Terdapat perbedaan jumlah bangunan yang dibongkar, di mana kumparan menyebutkan 10 bangunan, sementara Detik.com menyebutkan 10 dari total 13 bangunan klaster mewah.
Petugas menyita berbagai barang mewah seperti sofa, AC, kulkas berisi miras, TV, kasur, alat olahraga, dan kompor. Fasilitas yang diperiksa meliputi homestay, gym, simulator golf, dan ruang asimilasi. Komisi XIII juga menyoroti kondisi hunian yang mencapai 200% kapasitas serta mendesak penertiban serupa di seluruh lapas di Indonesia guna menjamin perlakuan adil.
Irjen Imipas Rudi Setiawan menyatakan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri sipil sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. Pelanggaran berat ini terancam sanksi disiplin berupa demosi, pemberhentian tidak hormat, atau pembebasan dari jabatan. Saat ini, tim gabungan masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk kesimpulan akhir.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Hasil Sidak Komisi XIII ke Lapas Cibinong: Hunian Mewah Dirobohkan
1 Oktober 2026 pukul 05.00 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Terungkap Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun Tanpa Izin
1 Oktober 2026 pukul 05.32 · Baca aslinya ↗