Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Pembunuhan di Kos Semarang Terkait Cemburu Pasangan

Mahendra Very Dwi Anggara (22) ditangkap sebagai tersangka pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa di Semarang. Korban berusia 18 tahun (JPNN.com menyebut 17 tahun) dan pelaku cemburu setelah menemukan obrolan dengan laki-laki lain di ponselnya. Keduanya saling mengenal melalui TikTok pada Mei 2025 dan bertemu pertama kali di kos pelaku di Tegalsari, Semarang pada 25 Juni 2025.

Pada hari kejadian, korban bermain ke kos tersangka, lalu terlibat cekcok. MDVA membekap korban selama 7 menit hingga lemas, kemudian membungkusnya dalam kain dan karung sebelum membuang jasad di daerah Jangli menggunakan motor korban. Sebelum membuang jasad, pelaku juga membeli makanan, rafia, dan melakukan survei lokasi pembuangan. Motor korban dijual dan barang pribadinya dibuang di berbagai lokasi di Semarang.

MDVA kemudian pindah kos dan kembali ke Blora sebelum ditangkap. Kasus ini mengacu pada Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 458 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. JPNN.com melaporkan korban hilang sejak September 2024, sementara media lain menyebut kejadian pada Juni 2025.

Menurut tiap media