Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Pembunuhan Gadis Semarang, Mahendra Very Dwi Anggara Terancam 15 Tahun Penjara

Mahendra Very Dwi Anggara (22) ditangkap karena diduga membunuh Mozza Axiliia Gunarsa (17), warga Semarang yang dilaporkan hilang sejak September 2024. Kasus ini mengacu pada Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan Pasal 458 ayat 1 UU KUH Pidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Menurut Kasat PPA-PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti, pembunuhan didorong oleh rasa cemburu setelah pelaku menemukan obrolan antara Mozza dan laki-laki lain di ponselnya. Insiden ini terjadi saat keduanya bertemu di sebuah indekos. Hubungan pasangan ini tidak diketahui oleh orang tua korban dan berlangsung sekitar satu bulan sejak perkenalan melalui TikTok pada Mei 2025. Selama hubungan tersebut, Mozza beberapa kali mengunjungi indekos pelaku. Polisi masih menyelidiki detail kejadian dan bukti yang terkumpul.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait