Pembunuhan Ibu dan Nenek di Pasaman Barat, Tersangka Dituduh Guna Narkotika
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
HB (32) tersangka pembunuhan ibu (65 tahun) dan nenek (90 tahun) di Pasaman Barat. Kedua korban ditemukan meninggal pada 11 Agustus 2023, diduga HB memukul kepala keduanya dengan balok kayu tiga kali. Pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (1) dan (3) KUHP, terancam maksimal 20 tahun penjara karena korban berupa ibu kandung. Polisi menyita kayu dan pakaian sebagai barang bukti, sedangkan penyidikan masih mendalami dugaan gangguan kejiwaan dan penggunaan narkotika tersangka. Namun, terdapat perbedaan antara media: satu menyebut kejadian terjadi di Simpang Empat, Pasaman Barat dengan korban bernama Hapni dan Rohma, sementara yang lain hanya menyebut Pasaman Barat tanpa nama korban. Selain itu, satu media menyebut tanggal kejadian pada 10 Agustus 2026, yang tidak disebutkan oleh yang lain. Satu media juga menyebut penggunaan narkotika oleh tersangka, yang tidak disebutkan oleh yang lain.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
VOI
Tersangka Pembunuhan Ibu dan Neneknya di Simpang Empat Terancam 20 Tahun Penjara
25 Agustus 2026 pukul 19.22 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Tersangka Pembunuhan Ibu dan Nenek di Pasaman Barat Terancam 20 Tahun Penjara
25 Agustus 2026 pukul 19.22 · Baca aslinya ↗