Tersangka Pembunuhan Ibu dan Neneknya di Simpang Empat Terancam 20 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

HB (32) tersangka pembunuhan ibu Hapni (65) dan nenek Rohma (90) di Simpang Empat, Pasaman Barat. Kedua korban ditemukan meninggal pada 11 Agustus 2023, didugaHB memukul kepala keduanya dengan balok kayu tiga kali. Pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (1) dan (3) KUHP, terancam pidana 20 tahun penjara karena korban berupa ibu kandung. Polisi menyita kayu dan pakaian sebagai barang bukti, sedangkan penyidikan masih mendalami dugaan gangguan kejiwaan dan penggunaan narkotika tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 19.22
Tersangka Pembunuhan Ibu dan Nenek di Pasaman Barat Terancam 20 Tahun Penjara
Berita terkait
Banding Ditolak, Mantan Polwan Pembunuh Suami Tetap Divonis 10 Tahun Penjara
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.18
Ini Motif Saepul Tega Mutilasi Pacarnya Kunaefi di Pancoran Mas Depok
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.35
2 Kasus Pembunuhan dalam Sepekan di Rejang Lebong, Ada Dendam dan KDRT
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 09.00
Perkembangan Kasus Pembunuhan Nus Kei
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 04.50