Tersangka Pembunuhan Ibu dan Nenek di Pasaman Barat Terancam 20 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

HB, 32, tersangka pembunuhan ibu (65 tahun) dan nenek (90 tahun) di Pasaman Barat. Kebjakan terjadi pada 10 Agustus 2026, korban ditemukan meninggal pada 11 Agustus. HB memukul kepala ibu dan nenek dengan balok kayu secara brutal. Dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (1) dan (3) KUHP, terancam maksimal 20 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti dan sedang mendalami latar belakang pelaku termasuk gangguan kejiwaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 19.22
Tersangka Pembunuhan Ibu dan Neneknya di Simpang Empat Terancam 20 Tahun Penjara
Berita terkait
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Pembunuh Pacar di Jakbar Dilumpuhkan Polisi
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 09.06
WN Swiss Penghina Nyepi di Bali Divonis Penjara Satu Tahun
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 17.21
MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan Cegah Kasus Berlarut-larut
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.02
Usai Paha, Betis Ditemukan di Kali Grogol, Diduga Terkait Kasus Mutilasi Depok
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 17.24