Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemda Pinjam ke SMI, Bayar Pakai DBH untuk Infrastruktur

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkenalkan kebijaran baru terkait pendanaan infrastruktur publik pemerintah daerah (pemda). Dalam kebijaran ini, pemda dapat mengajukan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atau PT SMI, yang merupakan badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan. Pembayaran kembali atas pinjaman tersebut akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan bagian dari Dana Transfer ke Daerah (TKD).

Tujuan kebijaran ini adalah memastikan bahwa dana TKD benar-benar digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan jalan dan jembatan. Purbaya menyatakan bahwa beberapa pemda belum menjalankan program infrastruktur tertentu, termasuk pembangunan jembatan, sehingga pemerintah pusat meluncurkan program 1.000 jembatan yang akan dibangun oleh TNI.

Kebijaran pinjaman melalui SMI dan pembayaran menggunakan DBH masih dalam tahap sosialisasi. Purbaya menekankan bahwa skema pendanaan ini dirancang untuk memastikan setiap proyek yang didanai benar-benar selesai dan berguna bagi masyarakat. Perbedaan melapornya terletak pada penyebutan status SMI: CNBC Indonesia menyebutnya sebagai Badan Layanan Umum, sementara Detik.com menyebutnya sebagai unit kendara khusus Kementerian Keuangan.

Menurut tiap media