Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerbaruan Data DTSEN dan Penyaluran Bansos: Bantuan Tetap Akurat di Tengah Isu KTP Dicatut

Pemerintah menegaskan bahwa Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN) terus diperbarui secara dinamis untuk memastikan keakuratan penyaluran bantuan sosial (bansos). Menurut Direktur Indonesia Corner Institute (ICI), Dody U Tomagola, yang terjadi bukan pengurangan anggaran bansos, melainkan pertukaran penerima dari kelompok yang tidak lagi layak ke kelompok yang belum pernah menerima. Pada April 2026, sekitar 11 ribu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako dicoret karena sudah masuk desil 5 ke atas, sementara sekitar 25 ribu keluarga baru ditambahkan karena terverifikasi di desil 1 hingga 4. Sejak DTSEN diterapkan, lebih dari dua juta penerima bansos yang tidak layak telah diganti dengan keluarga yang lebih membutuhkan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa data penerima bansos bersifat dinamis, dengan sebagian penerima sebelumnya tidak lagi menerima, dan sebagian baru mulai menerima. Ia membantah hoaks soal pengalihan dana bansos ke pos anggaran lain dan menegaskan bahwa kebijakan efisiensi hanya menyasar biaya operasional, bukan bantuan langsung ke warga. Gus Ipul juga menegaskan bahwa warga kurang mampu yang KTP-nya dicatut untuk judi online atau transaksi lain tetap berhak menerima bansos, karena tidak sedikit merupakan korban pencatutan data pribadi oleh pihak ketiga. Pemerintah tengah mendalami kasus ini untuk memastikan bansos tetap tepat sasaran dan tidak menyalahkan korban.

DTSEN sedang dalam proses konsolidasi dengan melakukan sinkronisasi, validasi, dan verifikasi terhadap data dari berbagai sumber, termasuk data baru dari BKKBN yang sedang diproses oleh BPS. Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi data melalui berbagai saluran, termasuk WhatsApp Center 08877-171-171, Command Center 171, aplikasi Cek Bansos, dan melalui pemerintah desa menggunakan aplikasi SIKS-NG. Pemutakhiran data dilakukan secara berkala sesuai jenis program: untuk penerima PBI JKN BPJS Kesehatan, pemutakhiran dilakukan setiap bulan, sementara untuk PKH dan Sembako dilakukan setiap tiga bulan. Terkait Program Indonesia Pintar (PIP), penentuan penerimanya menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bukan Kemensos.

Menurut tiap media