Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemeriksaan Proses Pendidikan dan Skripsi Jokowi Ditinjau Kembali

Ahli kebijakan publik Bonatua Silalahi menyatakan keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tidak hanya bergantung pada dokumen fisik, tetapi juga proses belajarnya. Jika ditemukan kepalsuan dalam proses pendidikan, ijazah dapat dibatalkan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Temuan Roy Suryo mengenai kejanggalan dalam skripsi Jokowi menjadi dasar pemeriksaan ini. Berbeda dari kasus mantan Bupati Sragen, Untung Witono yang cukup ditelusuri melalui data administrasi seperti NIS dan pendaftaran sekolah tidak valid, pemeriksaan ijazah Jokowi memerlukan analisis lebih mendalam terhadap proses penerbitan dan konten skripsi. Dalam kasus ini, Roy Suryo menyampaikan temuan kejanggalan melalui selembar kertas, sementara pemeriksaan administrasi seperti pada kasus Untung Witono dianggap lebih sederhana.

Menurut tiap media