Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Alihkan Status Guru PPPK ke PNS, Netizen dan Tokoh Dukung dan Kritik

Pemerintah mengumulkan rencana pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat agar biaya gaji ditanggung APBN. Juru Bicara Gerindra Bahtra Banong menyampaikan hal ini menjawab isu sebelumnya yang menyeakan guru PPPK akan 'dirumahkan', sekaligus menegaskan tidak ada pengangkatan otomatis, hanya kesempatan adil mengikuti seleksi PNS mulai awal 2027. Netizen merespons campur: sebagian mendukung, sebagian lain menyindir bahwa Presiden Prabowo diduga memiliki Gangguan Kepribadian Narsisistik (NPD).

Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini, menilainya sebagai wujud penghargaan negara dan cerminan kepedulian pemerintahan pada prinsip keadilan serta pemerataan. Ia yakin APBN sebesar 4.000 triliun cukup untuk membiayai ASN termasuk guru PPPK yang dialihkan menjadi PNS, namun menekankan agar pemerintah daerah tidak merekrut honorer baru.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan data jumlah guru PPPK dan PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia. Menurutnya, saat ini terdapat 955.245 guru PPPK dan 231.246 guru PPPK paruh waktu. Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. PPPK paruh waktu akan diberi kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, sementara guru PPPK akan dapat mengikuti seleksi PNS dengan pendaftaran yang diperkirakan dimulai pada awal 2027. Menteri Keuangan memastikan skema ini telah melalui simulasi anggaran dan dapat dijalankan dengan defisit tahunan yang diproyeksikan tetap di kisaran 2,4% pada 2027.

Menurut tiap media