Pemerintah Alihkan Status Guru PPPK ke PNS, Netizen dan Tokoh Dukung dan Kritik
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pemerintah mengumulkan rencana pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat agar biaya gaji ditanggung APBN. Juru Bicara Gerindra Bahtra Banong menyampaikan hal ini menjawab isu sebelumnya yang menyeakan guru PPPK akan 'dirumahkan', sekaligus menegaskan tidak ada pengangkatan otomatis, hanya kesempatan adil mengikuti seleksi PNS mulai awal 2027. Netizen merespons campur: sebagian mendukung, sebagian lain menyindir bahwa Presiden Prabowo diduga memiliki Gangguan Kepribadian Narsisistik (NPD).
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini, menilainya sebagai wujud penghargaan negara dan cerminan kepedulian pemerintahan pada prinsip keadilan serta pemerataan. Ia yakin APBN sebesar 4.000 triliun cukup untuk membiayai ASN termasuk guru PPPK yang dialihkan menjadi PNS, namun menekankan agar pemerintah daerah tidak merekrut honorer baru.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan data jumlah guru PPPK dan PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia. Menurutnya, saat ini terdapat 955.245 guru PPPK dan 231.246 guru PPPK paruh waktu. Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. PPPK paruh waktu akan diberi kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, sementara guru PPPK akan dapat mengikuti seleksi PNS dengan pendaftaran yang diperkirakan dimulai pada awal 2027. Menteri Keuangan memastikan skema ini telah melalui simulasi anggaran dan dapat dijalankan dengan defisit tahunan yang diproyeksikan tetap di kisaran 2,4% pada 2027.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Guru PPPK Harus Bersyukur ke Prabowo, Netizen Sebut Presiden NPD
19 Agustus 2026 pukul 18.30 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Ketua DPD Apresiasi Kebijakan Pemerintah Beri Kepastian Status Guru PPPK
20 Agustus 2026 pukul 10.50 · Baca aslinya ↗