Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Alokasikan Insentif Pajak Rp576,4 T untuk Dukung Ekonomi 2026

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menargetkan realisasi insentif pajak pada 2026 mencapai Rp576,4 triliun atau 2,24 persen dari PDB, naik dari Rp521,5 triliun (2,19 persen PDB) pada 2025. Kumparan melaporkan alokasi ini mencakup pembebasan pajak, pengurangan pajak, dan tarif khusus untuk menjaga daya beli, memperkuat investasi, dan meningkatkan daya saing. CNBC Indonesia menyebutkan insentif diberikan untuk mendorong konsumsi, investasi, dan aktivitas ekonomi, dengan sektor manufaktur, pertanian, perdagangan, jasa, dan UMKM sebagai penerima.

Kumparan menyebutkan sektor manufaktur mendapatkan insentif terbesar pada 2027 sebesar Rp166,1 triliun, diikuti pertanian (Rp70,7 triliun) dan perdagangan (Rp66,5 triliun), sementara rumah tangga menjadi penerima manfaat terbesar dengan Rp335,2 triliun. CNBC Indonesia tidak menyebutkan alokasi per sektor ini secara rinci, hanya menyebutkan sektor manufaktur, pertanian, dan sektor lainnya.

Rasio perpajakan Indonesia saat ini 10,1 persen, dan dengan adanya insentif, diperkirakan mencapai 12,3 persen. Pemerintah juga tengah merevisi regulasi tax holiday untuk memenuhi ketentuan Global Minimum Tax (GMT) 15 persen, sehingga perusahaan tetap harus membayar pajak efektif minimal 15 persen meskipun sebelumnya mendapatkan pembebasan PPh Badan hingga 22 persen. Namun, skema tax holiday dan insentif terbaru belum dijelaskan secara rinci.

Menurut tiap media