Pemerintah Alokasikan Insentif Pajak Rp576,4 T untuk Dukung Ekonomi 2026
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menargetkan realisasi insentif pajak pada 2026 mencapai Rp576,4 triliun atau 2,24 persen dari PDB, naik dari Rp521,5 triliun (2,19 persen PDB) pada 2025. Kumparan melaporkan alokasi ini mencakup pembebasan pajak, pengurangan pajak, dan tarif khusus untuk menjaga daya beli, memperkuat investasi, dan meningkatkan daya saing. CNBC Indonesia menyebutkan insentif diberikan untuk mendorong konsumsi, investasi, dan aktivitas ekonomi, dengan sektor manufaktur, pertanian, perdagangan, jasa, dan UMKM sebagai penerima.
Kumparan menyebutkan sektor manufaktur mendapatkan insentif terbesar pada 2027 sebesar Rp166,1 triliun, diikuti pertanian (Rp70,7 triliun) dan perdagangan (Rp66,5 triliun), sementara rumah tangga menjadi penerima manfaat terbesar dengan Rp335,2 triliun. CNBC Indonesia tidak menyebutkan alokasi per sektor ini secara rinci, hanya menyebutkan sektor manufaktur, pertanian, dan sektor lainnya.
Rasio perpajakan Indonesia saat ini 10,1 persen, dan dengan adanya insentif, diperkirakan mencapai 12,3 persen. Pemerintah juga tengah merevisi regulasi tax holiday untuk memenuhi ketentuan Global Minimum Tax (GMT) 15 persen, sehingga perusahaan tetap harus membayar pajak efektif minimal 15 persen meskipun sebelumnya mendapatkan pembebasan PPh Badan hingga 22 persen. Namun, skema tax holiday dan insentif terbaru belum dijelaskan secara rinci.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Menkeu Suahasil Targetkan Insentif Pajak Rp 576 T pada 2026, 2,2 Persen dari PDB
23 September 2026 pukul 14.39 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Pemerintah Tebar Insentif Pajak Rp576 T di 2026, Ini Penerimanya!
23 September 2026 pukul 16.20 · Baca aslinya ↗