Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Tebar Insentif Pajak Rp576 T di 2026, Ini Penerimanya!

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan alokasi insentif perpajakan sebesar Rp576,4 triliun pada 2026. Insentif ini diberikan melalui berbagai kebijakan untuk mendorong konsumsi, investasi, dan aktivitas ekonomi. Nilai tersebut mencerminkan penerimaan pajak yang tidak dikumpulkan pemerintah sehingga tetap beredar di perekonomian. "Di 2026, kita estimasi insentif pajak mencapai Rp576 triliun yang tidak dikumpulkan, tidak dimasukkan, tidak diambil oleh otoritas pajak kita, namun dia terus beredar di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi maupun investasi maupun kegiatan utama," kata Suahasil di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Pemerintah menggunakan kebijakan perpajakan tidak hanya sebagai instrumen pengumpulan penerimaan negara, tetapi juga sebagai stimulus bagi sektor-sektor penting. "Pajak fungsinya bukan hanya mengumpulkan pajak, bukan hanya mengumpulkan penerimaan, tapi fungsinya juga memberikan insentif di titik-titik yang penting di perekonomian kita," ujarnya. Pemberian insentif dilakukan melalui skema pembebasan atau pengurangan pajak serta penerapan tarif khusus bagi kelompok wajib pajak dan sektor tertentu. Sektor yang mendapatkan insentif antara lain manufaktur, pertanian, perdagangan, jasa, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Kalau kita lihat sektornya, yang paling utama yang menerima ini adalah sektor manufaktur, sektor pertanian dan seterusnya," tuturnya. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat, mendorong investasi, meningkatkan daya saing sektor usaha, dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait