Pemerintah Bentuk LPRA Baru di Bawah Presiden untuk Konflik Pertanahan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pemerintah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang memfasilitasi pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) sebagai badan baru di bawah kendali langsung Presiden. LPRA bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan menyelesaikan konflik pertanahan serta pelaksanaan reforma agraria secara nasional. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, pembentukan LPRA melibatkan simulasi dan integrasi unit-unit yang ada di Kementerian ATR/BPN, termasuk kemungkinan penggabungan sejumlah direktorat.
Dalam pembagian kewenangan, Nusron membedakan dua jenis isu agraria: konflik dan sengketa. Sengketa yang melibatkan individu dan berkaitan dengan administrasi pertanahan akan tetap ditangani oleh Kementerian ATR/BPN. Sebaliknya, konflik yang bersifat komunal seperti sengketa antara masyarakat adat dengan korporasi, BUMN, atau pemerintah kemungkinan akan dikelola oleh LPRA.
CNBC Indonesia melaporkan bahwa LPRA akan membentuk dari beberapa direktorat yang ada di Kementerian ATR/BPN, sementara CNN Indonesia menyatakan bahwa pembentukan LPRA diperkirakan akan menyentuh struktur organisasi Kementerian ATR/BPN dengan kemungkinan penggabungan sejumlah direktorat. Kedua sumber juga sejalan bahwa LPRA masih dalam tahap simulasi dan perencanaan, sehingga detail pembentukannya belum final. Nusron menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
Nusron Spill Lembaga Baru Amanat UU Reforma Agraria, Begini Katanya
22 September 2026 pukul 12.12 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Nusron Bocorkan Gambaran Badan Baru Reforma Agraria di Bawah Presiden
22 September 2026 pukul 13.33 · Baca aslinya ↗