Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Bentuk LPRA Baru di Bawah Presiden untuk Konflik Pertanahan

Pemerintah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang memfasilitasi pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) sebagai badan baru di bawah kendali langsung Presiden. LPRA bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan menyelesaikan konflik pertanahan serta pelaksanaan reforma agraria secara nasional. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, pembentukan LPRA melibatkan simulasi dan integrasi unit-unit yang ada di Kementerian ATR/BPN, termasuk kemungkinan penggabungan sejumlah direktorat.

Dalam pembagian kewenangan, Nusron membedakan dua jenis isu agraria: konflik dan sengketa. Sengketa yang melibatkan individu dan berkaitan dengan administrasi pertanahan akan tetap ditangani oleh Kementerian ATR/BPN. Sebaliknya, konflik yang bersifat komunal seperti sengketa antara masyarakat adat dengan korporasi, BUMN, atau pemerintah kemungkinan akan dikelola oleh LPRA.

CNBC Indonesia melaporkan bahwa LPRA akan membentuk dari beberapa direktorat yang ada di Kementerian ATR/BPN, sementara CNN Indonesia menyatakan bahwa pembentukan LPRA diperkirakan akan menyentuh struktur organisasi Kementerian ATR/BPN dengan kemungkinan penggabungan sejumlah direktorat. Kedua sumber juga sejalan bahwa LPRA masih dalam tahap simulasi dan perencanaan, sehingga detail pembentukannya belum final. Nusron menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026.

Menurut tiap media