Pemerintah Blokir 4,1 Juta Konten Judi Online
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 4,1 juta konten judi online dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 28 September 2026. Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa konten tersebut mayoritas berasal dari situs web dan alamat IP luar negeri yang menargetkan masyarakat Indonesia. Aktivitas ini dikategorikan sebagai kejahatan transnasional dengan infrastruktur yang tidak selalu berada di dalam negeri.
Pemerintah menekankan pentingnya konsistensi pemutusan akses dan penegakan hukum terhadap bandar utama untuk menghentikan siklus pembuatan situs baru. Upaya ini melibatkan kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, industri digital, dan masyarakat dalam mendeteksi serta melaporkan konten melalui kanal resmi. Selain itu, pemerintah meluncurkan program literasi dan edukasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak psikologis serta ekonomi dari judi online yang menjangkau seluruh lapisan sosial tanpa diskriminasi usia.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
ANTARA News
Pemerintah blokir 4,1 juta konten judol, tekan kejahatan transnasional
1 Oktober 2026 pukul 22.10 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Komdigi Blokir 4,1 Juta Konten Judi Online dalam 2 Tahun Terakhir
3 Oktober 2026 pukul 15.00 · Baca aslinya ↗