Komdigi Blokir 4,1 Juta Konten Judi Online dalam 2 Tahun Terakhir
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4370671/original/037336100_1679660444-fce8f8bc-4796-49e4-8326-a8c52b7c6e14.jpg)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 4,1 juta konten judi online selama periode 20 Oktober 2024-28 September 2026. Sebagian besar konten berasal dari situs website dan alamat IP yang berada di luar negeri, menyasar masyarakat Indonesia. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan aktivitas judi online merupakan kejahatan transnasional dengan infrastruktur yang tidak selalu di dalam negeri. Pemerintah menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap bandar utama, bukan hanya pemblokiran konten, untuk mencegah munculnya situs baru. Koordinasi dengan penegak hukum dilakukan untuk mengejar pelaku di balik jaringan perjudian. Masyarakat diarahkan untuk melaporkan situs judi melalui kanal resmi, dengan target agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti. Dampak judi online menjangkau semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi usia atau status sosial. Edukasi digital dan penutupan celah akses menjadi prioritas untuk mengurangi risiko dampak psikologis dan ekonomi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 1 Oktober 2026 pukul 22.10
Pemerintah blokir 4,1 juta konten judol, tekan kejahatan transnasional
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 22.02
Komdigi Tangani 4,1 Juta Konten Judi Online, Meutya: Situs Akan Terus Bermunculan
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 21.57
Gila! Transaksi Judi Online Naik 167%, Transaksi Tembus 467 Juta dalam 6 Bulan
Berita terkait
Dana Judi Online Turun Susut Rp287 Triliun, Bandar Besar Kini Jadi Target Utama
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 08.22
IMC: RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Jadi Alat Penguasa Tindas Warga
kumparan · 23 September 2026 pukul 15.32
Judi Online Diusulkan Masuk Daftar Kejahatan dalam RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 12.27
Pegawai Kementerian PU Terindikasi Judol Mulai Dijatuhi Sanksi Disiplin
Detik.com · 10 September 2026 pukul 13.52