Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Blokir 4,1 Juta Konten Judi Online dalam 2 Tahun Terakhir

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 4,1 juta konten judi online selama periode 20 Oktober 2024-28 September 2026. Sebagian besar konten berasal dari situs website dan alamat IP yang berada di luar negeri, menyasar masyarakat Indonesia. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan aktivitas judi online merupakan kejahatan transnasional dengan infrastruktur yang tidak selalu di dalam negeri. Pemerintah menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap bandar utama, bukan hanya pemblokiran konten, untuk mencegah munculnya situs baru. Koordinasi dengan penegak hukum dilakukan untuk mengejar pelaku di balik jaringan perjudian. Masyarakat diarahkan untuk melaporkan situs judi melalui kanal resmi, dengan target agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti. Dampak judi online menjangkau semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi usia atau status sosial. Edukasi digital dan penutupan celah akses menjadi prioritas untuk mengurangi risiko dampak psikologis dan ekonomi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait