Pemerintah blokir 4,1 juta konten judol, tekan kejahatan transnasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah telah memblokir 4,1 juta konten judi online selama periode 20 Oktober 2024-28 September 2026. Penyebab utama konten judi berasal dari situs luar negeri yang menargetkan masyarakat Indonesia. Pemerintah menekankan perlu konsisten memutus akses karena pelaku cepat kembali membuat situs baru. Untuk menghentikan siklus ini, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, industri digital, dan masyarakat dalam mendeteksi serta melaporkan konten judi. Program literasi bahaya judi online juga diluncurkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 22.02
Komdigi Tangani 4,1 Juta Konten Judi Online, Meutya: Situs Akan Terus Bermunculan
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 21.57
Gila! Transaksi Judi Online Naik 167%, Transaksi Tembus 467 Juta dalam 6 Bulan
Berita terkait
Dana Judi Online Turun Susut Rp287 Triliun, Bandar Besar Kini Jadi Target Utama
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 08.22
IMC: RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Jadi Alat Penguasa Tindas Warga
kumparan · 23 September 2026 pukul 15.32
Judi Online Diusulkan Masuk Daftar Kejahatan dalam RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 12.27
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Tembus Rp9,5 Triliun, Ini Pentingnya Menjaga KeamananAset Digital
Media Indonesia · 18 September 2026 pukul 06.53