Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah blokir 4,1 juta konten judol, tekan kejahatan transnasional

Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah telah memblokir 4,1 juta konten judi online selama periode 20 Oktober 2024-28 September 2026. Penyebab utama konten judi berasal dari situs luar negeri yang menargetkan masyarakat Indonesia. Pemerintah menekankan perlu konsisten memutus akses karena pelaku cepat kembali membuat situs baru. Untuk menghentikan siklus ini, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, industri digital, dan masyarakat dalam mendeteksi serta melaporkan konten judi. Program literasi bahaya judi online juga diluncurkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait