Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Daerah Tetapkan Kebijakan PJJ untuk Melindungi Anak dari Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Senin, 7 September 2026, untuk semua jenjang pendidikan di wilayah Jakarta melalui Surat Edaran Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 sebagai langkah antisipasi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Abu vulkanik mengandung partikel kecil yang berbahaya bagi kesehatan, terhirup, dan dapat menyebabkan keracunan. PJJ dilakukan untuk melindungi warga sekolah, terutama kelompok rentan, sekaligus memenuhi hak anak atas layanan pendidikan. Kebijakan berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dan akan dinilai setiap tiga hari. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan penerapan PJJ mulai 7 September 2026. Namun, sejumlah daerah lain yang juga terdampak belum resmi menetapkan kebijakan PJJ. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengimbau sekolah di wilayah yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau untuk membatasi kegiatan siswa di luar ruangan. Jika otoritas menyatakan wilayah terlalu berbahaya, sekolah tidak perlu mengadakan pembelajaran langsung. Sebaliknya, jika masih memungkinkan, pembelajaran tetap dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Beberapa wilayah seperti Lampung, Banten, dan kawasan Jabodetabek telah terdampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Menurut tiap media