Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Paparan Abu Vulkanik Anak Krakatau, Sekolah Perlu Batasi Kegiatan Siswa di Luar Ruangan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengimbau sekolah di wilayah yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau untuk membatasi kegiatan siswa di luar ruangan. Menurutnya, keputusan pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, tergantung kondisi bahaya di wilayah tersebut. Jika otoritas menyatakan wilayah terlalu berbahaya, sekolah tidak perlu mengadakan pembelajaran langsung. Sebaliknya, jika masih memungkinkan, pembelajaran tetap dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sebagai langkah perlindungan, sekolah yang tetap mengadakan pembelajaran langsung diminta menerapkan penggunaan masker bagi siswa dan guru, menutup pintu dan jendela, serta melarang atau membatasi kegiatan di luar kelas seperti olahraga. Hal ini bertujuan untuk mencegah paparan abu vulkanik yang dapat berdampak negatif pada kesehatan.

Beberapa wilayah seperti Lampung, Banten, dan kawasan Jabodetabek telah terdampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan penerapan PJJ mulai 7 September 2026. Namun, sejumlah daerah lain yang juga terdampak belum resmi menetapkan kebijakan PJJ.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait