Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah dan DPR Finalisasi Perpres Ekosistem Transportasi Online

DPR dan pemerintah memfinalisasi penyusunan Peraturan Presiden mengenai ekosistem transportasi online di Kompleks Parlemen, Senayan. Cakupan regulasi ini diperluas dari semula hanya angkutan orang menjadi turut mengatur kurir pengantar barang dan makanan. Salah satu laporan menyebut aturan yang diperluas tersebut adalah Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Dalam pembagian tugas, Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur tarif barang dan makanan, Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang, serta pelaku transportasi diampu Kementerian UMKM.

Mengenai tarif angkutan orang, potongan komisi aplikator maksimal 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan, sehingga pengemudi memperoleh pendapatan minimal 92 persen. Skema tarif layanan telah disimulasikan namun rinciannya belum diumumkan. Terkait penyerapan aspirasi, satu sumber menyebut kementerian terkait akan mendengarkan masukan pemangku kepentingan, sementara sumber lain secara spesifik menyebut Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang akan menemui komunitas ojol dan aplikator.

Proses harmonisasi regulasi dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dengan target terbit pada akhir Agustus atau awal September 2026 (disebutkan pula sebagai akhir bulan ini atau awal bulan depan). Sebelum diterbitkan, masih diagendakan pertemuan koordinasi lanjutan dengan kementerian terkait serta asosiasi pengemudi dan aplikator guna mematangkan aturan perlindungan.

Menurut tiap media