Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Akan Bertemu Organisasi Ojol-Aplikator untuk Harmonisasi Perpres

Pemerintah akan menggelar pembahasan bersama organisasi pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikator sebelum Peraturan Presiden (Perpres) tentang jasa transportasi online diterbitkan. Proses ini merupakan bagian dari harmonisasi setelah DPR dan pemerintah melakukan finalisasi substansi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan hal tersebut usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8). Kementerian terkait akan melibatkan pelaku transportasi online, termasuk organisasi ojol dan aplikator, untuk mendengarkan masukan mereka.

Sejumlah substansi terkait tarif layanan untuk orang, makanan, dan barang telah dibahas dan disimulasikan. Namun, rinciannya belum diumumkan karena masih akan ada pertemuan dengan perwakilan organisasi ojol dan aplikator. Dasco meminta semua pihak bersabar menunggu Perpres. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi akan memimpin langsung proses harmonisasi. Pemerintah menargetkan Perpres terbit akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.

Cakupan regulasi diperluas dari semula hanya angkutan orang menjadi juga mengatur pengantaran makanan dan barang. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan untuk layanan orang, platform fee 8 persen sudah berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Kementerian Komdigi mendapat mandat mengatur pengantaran barang dan makanan. Pihaknya akan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk aplikator dan pengemudi, untuk mencapai keseimbangan yang melindungi pengemudi sesuai pesan Presiden.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait