Pemerintah dan DPR finalisasi Perpres pengaturan tarif ojek online
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pemerintah dan DPR RI melakukan rapat koordinasi finalisasi Peraturan Presiden tentang ojek online di Gedung DPR, Selasa (18/8/2026). Di rapat hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Perhubungan, Menteri Komdigi, Menteri UMKM, dan sejumlah pejabat lainnya termasuk Menteri Sekretaris Negara, Menaker, serta Wakil Menteri terkait. Kesepakatan menyatakan Perpres mengatur ojek online untuk angkutan orang, barang, dan makanan. Tarif ojol angkutan orang akan diatur Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif ojol barang dan makanan diatur Kementerian Komdigi. Pelaku transportasi online akan berada di bawah naungan Kementerian UMKM.
Setelah finalisasi, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan organisasi dan aplikator transportasi online sebelum Perpres diterbitkan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan pihaknya akan bertemu dengan komunitas dan asosiasi ojol untuk menyerap aspirasi, dengan tujuan agar ojol dapat tumbuh dan sejahtera. Kedua media sama sekali tidak menyebutkan perbedaan angka, nama menteri tambahan, atau klaim yang berselisih.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Dasco: Tarif Ojol Orang Diatur Kemenhub, Makanan & Barang Komdigi
18 Agustus 2026 pukul 16.43 · Baca aslinya ↗
kumparan
DPR-Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol: Atur Angkutan Orang, Barang, dan Makanan
18 Agustus 2026 pukul 16.58 · Baca aslinya ↗