Dasco: Tarif Ojol Orang Diatur Kemenhub, Makanan & Barang Komdigi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah dan DPR RI melakukan rapat koordinasi finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online di Gedung DPR, Selasa (18/8/2026). Rapat dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Perhubungan, Menteri Komdigi, Menteri UMKM, dan sejumlah pejabat lainnya.
Dasco menyampaikan sudah ada kesepahaman mengenai Perpres yang tidak hanya mengatur ojol angkutan orang, tetapi juga angkutan barang dan makanan. Tarif ojol angkutan orang akan diatur Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif ojol barang dan makanan diatur Kementerian Komdigi. Pelaku transportasi online akan berada di bawah naungan Kementerian UMKM.
Setelah finalisasi, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan organisasi dan aplikator transportasi online sebelum Perpres diterbitkan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan pihaknya akan bertemu dengan komunitas dan asosiasi ojol untuk menyerap aspirasi, dengan tujuan agar ojol dapat tumbuh dan sejahtera.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 16.58
DPR-Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol: Atur Angkutan Orang, Barang, dan Makanan
Berita terkait
Usai Perpres Ojol, Pimpinan DPR-Pemerintah Lanjut Rapat Bahas Status Guru PPPK
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.38
Istana: Perpres Ojol Terbit Paling Lambat Awal Bulan Depan
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.06
Menteri-Menteri Kumpul Bahas Nasib GrabFood-GoFood, Begini Katanya
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.39
Heboh Aplikasi Hornet Mau Dihapus, Komdigi Ungkap Alasan Sebenarnya
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 15.15