Pemerintah dan Muhammadiyah Atur Langkah Hukum terhadap Ormas Terlibat Kekerasan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan pemerintah dapat mencabut izin organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat aksi kekerasan pada 27 Agustus 2026, namun hanya setelah melalui proses hukum yang kuat dengan tiga syarat: proses hukum yang jelas, data fakat di lapangan yang valid, dan kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang berwenang. Pencabutan izin tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa bukti pelanggaran terhadap dasar negara atau konstitusi. Berdasarkan status pendaftarannya, ormas terdaftar dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri, sementara ormas berbadan hukum dikelola oleh Kementerian Hukum. Pemerintah akan melakukan pengecekan mendalam untuk menentukan apakah sebuah ormas terdaftar atau berbadan hukum sebelum mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Muhammadiyah meminta kepolisian menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu terhadap semua pihak yang terlibat tindak kekerasan, termasuk anggota maupun ormas. Ketua MPKSDI Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menegaskan bahwa status organisasi tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan istimewa dalam penanganan kasus hukum. Persoalan sosial harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan aksi main hakim sendiri atau pengerahan massa. Pernyataan ini disampaikan terkait sorotan terhadap kericuhan setelah aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis 27 September. Dalam kejadian tersebut, lebih dari 300 orang diamankan, dan polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait tindak kekerasan dan perusakan. Seorang warga juga meninggal dunia dalam kericuhan di kawasan Pejompongan. Polda Metro Jaya masih memverifikasi dugaan keterlibatan anggota ormas dalam kejadian tersebut.
Bachtiar membedakan antara tindak pidana individu dan tindakan yang melibatkan struktur organisasi. Jika perilaku bersifat individu, hanya oknum yang bersangkutan yang ditindak. Namun, jika tindakan tersebut terstruktur dan melibatkan komando serta kebijakan resmi, maka ormas yang bersangkutan harus diproses secara hukum. Muhammadiyah berharap penegakan hukum yang objektif dapat mencegah kekerasan dan memastikan supremasi hukum sebagai dasar penyelesaian persoalan sosial.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Ormas Diduga Terlibat Kekerasan, Wamendagri Ungkap Langkah Pemerintah
2 September 2026 pukul 05.30 · Baca aslinya ↗
VOI
Muhammadiyah: Ormas Terbukti Lakukan Kekerasan Jangan Diberi Perlakuan Khusus
3 September 2026 pukul 10.15 · Baca aslinya ↗