Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Muhammadiyah: Ormas Terbukti Lakukan Kekerasan Jangan Diberi Perlakuan Khusus

Muhammadiyah meminta kepolisian menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu terhadap semua pihak yang terlibat tindak kekerasan, termasuk anggota maupun organisasi kemasyarakatan (ormas). Ketua MPKSDI Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menegaskan bahwa status organisasi tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan istimewa dalam penanganan kasus hukum. Ia menekankan bahwa persoalan sosial harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan aksi main hakim sendiri atau pengerahan massa.

Pernyataan ini disampaikan terkait sorotan terhadap kericuhan setelah aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis 27 September. Dalam kejadian tersebut, lebih dari 300 orang diamankan, dan polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait tindak kekerasan dan perusakan. Seorang warga juga meninggal dunia dalam kericuhan di kawasan Pejompongan. Polda Metro Jaya masih memverifikasi dugaan keterlibatan anggota ormas dalam kejadian tersebut.

Bachtiar menegaskan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara objektif, dan penindakan hukum tidak boleh didasarkan pada stigma atau persepsi publik. Ia membedakan antara tindak pidana individu dan tindakan yang melibatkan struktur organisasi. Jika perilaku bersifat individu, hanya oknum yang bersangkutan yang ditindak. Namun, jika tindakan tersebut terstruktur dan melibatkan komando serta kebijakan resmi, maka ormas yang bersangkutan harus diproses secara hukum. Muhammadiyah berharap penegakan hukum yang objektif dapat mencegah kekerasan dan memastikan supremasi hukum sebagai dasar penyelesaian persoalan sosial.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait