Muhammadiyah: Ormas Terbukti Lakukan Kekerasan Jangan Diberi Perlakuan Khusus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Muhammadiyah meminta kepolisian menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu terhadap semua pihak yang terlibat tindak kekerasan, termasuk anggota maupun organisasi kemasyarakatan (ormas). Ketua MPKSDI Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menegaskan bahwa status organisasi tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan istimewa dalam penanganan kasus hukum. Ia menekankan bahwa persoalan sosial harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan aksi main hakim sendiri atau pengerahan massa.
Pernyataan ini disampaikan terkait sorotan terhadap kericuhan setelah aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis 27 September. Dalam kejadian tersebut, lebih dari 300 orang diamankan, dan polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait tindak kekerasan dan perusakan. Seorang warga juga meninggal dunia dalam kericuhan di kawasan Pejompongan. Polda Metro Jaya masih memverifikasi dugaan keterlibatan anggota ormas dalam kejadian tersebut.
Bachtiar menegaskan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara objektif, dan penindakan hukum tidak boleh didasarkan pada stigma atau persepsi publik. Ia membedakan antara tindak pidana individu dan tindakan yang melibatkan struktur organisasi. Jika perilaku bersifat individu, hanya oknum yang bersangkutan yang ditindak. Namun, jika tindakan tersebut terstruktur dan melibatkan komando serta kebijakan resmi, maka ormas yang bersangkutan harus diproses secara hukum. Muhammadiyah berharap penegakan hukum yang objektif dapat mencegah kekerasan dan memastikan supremasi hukum sebagai dasar penyelesaian persoalan sosial.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 05.30
Ormas Diduga Terlibat Kekerasan, Wamendagri Ungkap Langkah Pemerintah
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 08.04
UGM Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai 5 Mahasiswanya Terluka saat Demo
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 19.56
PP Muhammadiyah Minta Polisi Tindak Premanisme, Tapi Harus Pisahkan Tindakan Pribadi dan Organisasi
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 17.34
Respons UGM Soal Mahasiswanya yang Terluka Saat Demo di Perempatan Gramedia
Berita terkait
Suami Siri Pembunuh Terapis Spa di Bekasi Dituntut 17 Tahun Penjara
Detik.com · 2 September 2026 pukul 15.25
Bima Arya Tegaskan Pencabutan Izin Ormas tak Bisa Asal
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.59
GRIB Soal Hercules Pantau Demo 27 Agustus: Bukan Tindakan Kriminal
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 17.43
Posting Cara Buat Molotov, Pemilik Akun 'Pemukiman Setan' Ditangkap
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 14.00