Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Ormas Diduga Terlibat Kekerasan, Wamendagri Ungkap Langkah Pemerintah

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan pemerintah dapat mencabut izin organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat aksi kekerasan pada 27 Agustus 2026, namun hanya setelah melalui proses hukum yang kuat. Ia menekankan tiga syarat utama: adanya proses hukum yang jelas, data fakta di lapangan yang valid, dan kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) instansi yang berwenang. Pencabutan izin tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa bukti pelanggaran terhadap dasar negara atau konstitusi. Berdasarkan status pendaftarannya, ormas terdaftar dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri, sementara ormas berbadan hukum dikelola oleh Kementerian Hukum. Pemerintah akan melakukan pengecekan mendalam untuk menentukan apakah sebuah ormas terdaftar atau berbadan hukum sebelum mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait