Ormas Diduga Terlibat Kekerasan, Wamendagri Ungkap Langkah Pemerintah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9335983/original/066868800_1788082866-WhatsApp_Image_2026-08-30_at_4.19.30_PM.jpeg)
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan pemerintah dapat mencabut izin organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat aksi kekerasan pada 27 Agustus 2026, namun hanya setelah melalui proses hukum yang kuat. Ia menekankan tiga syarat utama: adanya proses hukum yang jelas, data fakta di lapangan yang valid, dan kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) instansi yang berwenang. Pencabutan izin tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa bukti pelanggaran terhadap dasar negara atau konstitusi. Berdasarkan status pendaftarannya, ormas terdaftar dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri, sementara ormas berbadan hukum dikelola oleh Kementerian Hukum. Pemerintah akan melakukan pengecekan mendalam untuk menentukan apakah sebuah ormas terdaftar atau berbadan hukum sebelum mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 21.25
Praktisi Hukum: Wewenang Kamtibmas Ada di APH, Ormas Tak Bisa Ambil Alih
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 17.29
Habib Rizieq Jengkel dengan Ormas Preman Minta Dibubarkan: 'Mentang-Mentang Deket dengan Presiden, Sombong Begitu'
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.59
Bima Arya Tegaskan Pencabutan Izin Ormas tak Bisa Asal
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 17.43
GRIB Soal Hercules Pantau Demo 27 Agustus: Bukan Tindakan Kriminal
Berita terkait
Posting Cara Buat Molotov, Pemilik Akun 'Pemukiman Setan' Ditangkap
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 14.00
Pengamat: Kejar Aset Hasil Kejahatan, Jangan Kriminalisasi Kepemilikan Sah
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 19.24
Babak Baru RUU Perampasan Aset
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 04.00
Amankan Karnaval HUT RI, 2 Polisi di Blora Malah Dikeroyok, 12 Orang Ditangkap
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 11.43