Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah DKI Jakarta Menyiapkan Dana Cadangan APBD Rp 4,6 Triliun

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dana cadangan sebesar Rp 4,6 triliun untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana cadangan ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengharuskan setiap pemerintah daerah memiliki dana cadangan. Pramono menjelaskan bahwa angka Rp 4,6 triliun merupakan rata-rata dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang dimiliki Jakarta. Sementara itu, Warta Ekonomi melaporkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp4,6 triliun kepada DPRD DKI Jakarta, yang merupakan penyesuaian dari usulan awal Rp5,6 triliun berdasarkan rata-rata Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Jakarta. Semua media mencantumkan bahwa dana cadangan disesuaikan dengan rata-rata SiLPA dan bertujuan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan serta menjadikan Jakarta sebagai contoh pengelolaan APBD yang transparan, terbuka, dan sehat.

Menurut tiap media