Pemerintah Dukung Yogi Jadi Reseller Resmi Starlink di Mentawai
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pemerintah akan mendukung agar Yogi Gilang Arya dapat menyediakan internet secara legal di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Yogi sebelumnya dituntut karena diduga menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin, yakni menjual paket internet dari Starlink secara tidak resmi. Menkomdigi menjembatuhkan pihak dengan Telkomsat dan Starlink agar memberikan pembinaan kepada Yogi hingga akhirnya menjadi reseller resmi atau mendapatkan izin yang sah. Kasus ini masih diperiksa di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, dan belum ada putusan akhir. Meskipun layanan 4G tersedia, koneksi fiber optik belum tersedia, sehingga kualitas internet belum optimal. Solusi satelit seperti Starlink dan Telkomsat dianggap bisa menjadi alternatif untuk meningkatkan kualitas internet di wilayah tersebut. Menkomdigi menekankan pendekatan pembinaan sebagai langkah utama, dengan hukum pidana sebagai solusi terakhir sesuai semangat KUHAP yang baru. Pemerintah mengakui bahwa infrastruktur telekomunikasi di Mentawai, khususnya layanan fiber optik, belum tersedia, sehingga solusi konektivitas alternatif seperti Starlink penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan pembinaan Yogi menjadi reseller resmi, diharapkan kebutuhan akan akses internet dapat terpenuhi tanpa mengabaikan aspek legalitas dan ekosistem industri. Kasus ini dituntut oleh penuntut umum Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Komdigi Gandeng Starlink Ajak Yogi Hadirkan Internet Legal di Mentawai
29 Agustus 2026 pukul 15.10 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Kasus Yogi di Mentawai Temui Titik Terang, Bakal Jadi Reseller Resmi Starlink
29 Agustus 2026 pukul 22.37 · Baca aslinya ↗