Komdigi Gandeng Starlink Ajak Yogi Hadirkan Internet Legal di Mentawai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pemerintah akan mendukung agar Yogi Gilang Arya dapat menyediakan internet secara legal di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Yogi sebelumnya dituntut karena diduga menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin, yakni menjual paket internet dari Starlink secara tidak resmi. Menkomdigi menjembatuhkan pihak dengan Telkomsat dan Starlink agar memberikan pembinaan kepada Yogi hingga akhirnya menjadi reseller resmi atau mendapatkan izin yang sah. Kasus ini masih diperiksa di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, dan belum ada putusan akhir. Meskipun layanan 4G tersedia, koneksi fiber optik belum tersedia, sehingga kualitas internet belum optimal. Solusi satelit seperti Starlink dan Telkomsat dianggap bisa menjadi alternatif untuk meningkatkan kualitas internet di wilayah tersebut. Menkomdigi menekankan pendekatan pembinaan sebagai langkah utama, dengan hukum pidana sebagai solusi terakhir sesuai semangat KUHAP yang baru.
Bagikan
Berita terkait
Komdigi Buka Opsi Selamatkan Penjual Starlink Mentawai dari Jerat Pidana
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 18.20
Yogi Penjual Internet Starlink Rp 10.000 Terdakwa, Ini Kata Komdigi
CNBC Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 07.45
Duduk Perkara Yogi Gilang Diadili Gara-gara Jual Starlink di Mentawai
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 07.00
Kasus Yogi ‘Starlink’ Disidang, Menkomdigi Meutya Hafid Tekankan Pembinaan
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 15.15