Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Finalisasi Peraturan Presiden Ojek Online September 2026

DPR RI dan pemerintah menggelar rapat finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) ojek online yang diproyeksikan terbit akhir Agustus atau awal September 2026. Perpres ini mengatur tarif layanan transportasi online untuk penumpang, kurir pengiriman barang, dan makanan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengatur tarif pengantaran barang dan makanan, sementara Kementerian Perhubungan mengatur tarif angkutan orang dengan platform fee 8% yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Kementerian UMKM akan menjadi penanggung jawab utama dalam mendampingi para pengemudi ojol, proses harmonisasi dipimpin Kementerian Sekretariat Negara. Media lain menyebut perbedaan penjelasan peran masing-masing kementerian, namun fakta dasar yang sama mengenai penetapan tarif dan harmonisasi tetap konsisten.

Menurut tiap media