Pemerintah Finalisasi Peraturan Presiden Ojek Online September 2026
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
DPR RI dan pemerintah menggelar rapat finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) ojek online yang diproyeksikan terbit akhir Agustus atau awal September 2026. Perpres ini mengatur tarif layanan transportasi online untuk penumpang, kurir pengiriman barang, dan makanan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengatur tarif pengantaran barang dan makanan, sementara Kementerian Perhubungan mengatur tarif angkutan orang dengan platform fee 8% yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Kementerian UMKM akan menjadi penanggung jawab utama dalam mendampingi para pengemudi ojol, proses harmonisasi dipimpin Kementerian Sekretariat Negara. Media lain menyebut perbedaan penjelasan peran masing-masing kementerian, namun fakta dasar yang sama mengenai penetapan tarif dan harmonisasi tetap konsisten.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
Menteri Kumpul Buat Putuskan Nasib Ojol, Begini Hasilnya
19 Agustus 2026 pukul 12.10 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Bocoran Poin-poin di Perpres Ojol yang Bakal Terbit September
19 Agustus 2026 pukul 12.38 · Baca aslinya ↗