Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menteri Kumpul Buat Putuskan Nasib Ojol, Begini Hasilnya

DPR RI dan pemerintah menggelar rapat finalisasi Perpres Ojol yang diproyeksikan terbit akhir Agustus atau awal September 2026. Perpres ini mencakup aturan untuk ojek online angkutan orang, barang, dan pengantaran makanan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengatur tarif pengantaran barang dan makanan, sementara Kementerian Perhubungan mengatur tarif angkutan orang dengan platform fee 8% yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Proses harmonisasi selanjutnya akan melibatkan organisasi pengemudi ojol, aplikator, serta komunitas ojek online. Pemerintah juga akan memperluas cakupan aturan untuk mendukung UMKM merchant dalam ekosistem transportasi online.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait