Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bocoran Poin-poin di Perpres Ojol yang Bakal Terbit September

Pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) paling lambat awal September 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa poin-poin penting dalam peraturan ini sudah selesai difinalisasi, termasuk pengaturan tarif layanan transportasi online untuk penumpang, kurir pengiriman barang, dan makanan. Proses harmonisasi akan dilakukan oleh para kementerian bersama pelaku dan aplikator transportasi online sebelum peraturan resmi dikeluarkan.

Dalam Perpres ini, peran masing-masing kementerian ditetapkan jelas. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengatur tarif pengiriman barang dan makanan, sementara Kementerian Perhubungan mengatur tarif transportasi orang. Kementerian UMKM akan menjadi penanggung jawab utama dalam mendampingi para pengemudi ojol. Proses ini akan dipimpin oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menekankan bahwa tujuan pengaturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol dan mendukung pertumbuhan usaha yang terkait dengan ekosistem transportasi online. Sementara Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa aturan tarif transportasi orang sudah berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur potongan komisi aplikator sebesar 8 persen. Untuk tarif pengiriman barang dan makanan, pihak terkait masih melakukan kajian untuk menentukan tarif optimal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait