Pemerintah Hentikan Kearifan Lokal, 138 Tersangka Karhutla Dilaporkan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pemerintah menghentikan sementara praktik pembukaan lahan dengan metode kearifan lokal, termasuk pembakaran lahan, di seluruh wilayah pemerintah daerah sebagai upaya pencegahan menghadapi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tinggi akibat musim kemarau panjang dan El Nino. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago memerintahkan 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk ikut mencegah kebakaran di wilayah yang mereka tangani, sementara Kapolri Jenderat Listyo Sigit Prabowo menegaskan larangan pembakaran lahan berbasis kearifan lokal ditiadakan selama kemarau panjang ekstrem. Djamari menegaskan pemerintah akan menegakkan aturan hukum terhadap pihak yang menyebabkan karhutla, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian, dengan beberapa pelanggar sudah masuk proses hukum sebagai bentuk penegakan hukum yang terus dilakukan hingga ke lapangan.
Dalam penindakan kasus karhutla, polisi menerima 200 laporan dan menetapkan 138 tersangka, dengan 119 diduga melakukan pembakaran sengaja dan 19 karena kelalaian. Delapan korporasi juga sedang diproses terkait kasus ini. Polisi berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan KLHK untuk menindaklanjuti perusahaan yang sebelumnya dikeni sanksi administrasi. Jaksa Agung menyiapkan tiga instrumen hukum dalam penanganan kasus karhutla: pidana umum, pidana khusus, dan perdata. Untuk pidana umum, jajarannya di daerah sudah diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan penyidik PPNS dan kepolisian. Untuk jalur pidana khusus, belum ditemukan unsur pidana khusus, namun akan ditindaklanjuti jika ditemukan indikasi. Untuk jalur perdata, Kejaksaan Agung masih menunggu kelengkapan surat kuasa dari Kementerian Kehutanan, KLHK, dan Kementerian ATR/BPN.
Pemerintah melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dalam penanganan karhutla, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan. Upaya preventif dan preemtif dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembukaan lahan dan konsekuensi hukum yang akan diterima jika melanggar.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Menko Polkam: Pelanggar Karhutla karena Sengaja dan Lalai Diproses Hukum
7 September 2026 pukul 16.46 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Pemerintah Hentikan Sementara Buka Lahan dengan Metode Kearifan Lokal
7 September 2026 pukul 16.54 · Baca aslinya ↗