Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Menko Polkam: Pelanggar Karhutla karena Sengaja dan Lalai Diproses Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan pemerintah akan menegakkan aturan hukum terhadap pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik akibat kesengajaan maupun kelalaian. Pemerintah memanggil 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk membahas penanganan karhutla dalam forum di Jakarta. Beberapa pelanggar karhutla sudah masuk proses hukum, sebagai peringatan dan bentuk penegakan hukum yang akan terus dilakukan hingga ke lapangan. Djamari juga menyoroti praktik pembakaran lahan hingga 2 hektare yang selama ini diperbolehkan di bawah dalih 'kearifan lokal', namun kini dihentikan di seluruh pemerintah daerah akibat musim kemarau ekstrem akibat El Nino.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan aturan 'kearifan lokal' terkait pembakaran lahan memiliki syarat, namun ditiadakan sementara saat musim kemarau panjang akibat El Nino. Dalam penindakan kasus karhutla, polisi menerima 200 laporan dan menetapkan 138 tersangka, dengan 119 diduga melakukan pembakaran sengaja dan 19 karena kelalaian. Delapan korporasi juga sedang diproses terkait kasus ini. Polisi berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan KLHK untuk menindaklanjuti perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi administrasi.

Jaksa Agung menyiapkan tiga instrumen hukum dalam penanganan kasus karhutla: pidana umum, pidana khusus, dan perdata. Untuk pidana umum, jajarannya di daerah sudah diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan penyidik PPNS dan kepolisian. Untuk jalur pidana khusus, belum ditemukan unsur pidana khusus, namun akan ditindaklanjuti jika ditemukan indikasi. Untuk jalur perdata, Kejaksaan Agung masih menunggu kelengkapan surat kuasa dari Kementerian Kehutanan, KLHK, dan Kementerian ATR/BPN.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait