Pemerintah Integrasikan Sistem Perizinan TKA, Proses Maksimal 5 Hari
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pemerintah Indonesia mengintegrasikan tiga sistem perizinan tenaga kerja asing (TKA) melalui dua Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Imigrasi, dan Kementerian Investasi. Integrasi mencakup Online Single Submission (OSS), SIAPkerja, dan Aplikasi All Indonesia, dengan tujuan mempercepat proses perizinan maksimal lima hari sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025. OSS berfungsi sebagai pintu masuk tunggal yang menghubungkan penilaian RPTKA di SIAPkerja dan verifikasi visa di Aplikasi All Indonesia. Sistem menerapkan Service Level Agreement (SLA) dan mekanisme fiktif positif untuk otomatisasi persetujuan bila melewati batas waktu. Pemerintah menjamin proses tetap melibatkan penyaringan TKA melalui positive list dan pengawasan kepatuhan, termasuk penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran. Implementasi diproyeksikan mulai akhir September 2025 untuk meningkatkan iklim investasi dan menarik Foreign Direct Investment (FDI).
Menurut Liputan6.com, integrasi sistem ini direncanakan mulai berjalan pada akhir September 2026, sedangkan Kumparan melaporkan implementasinya dimulai akhir September 2025. Perbedaan tanggal ini belum dijelaskan secara rinci oleh kedua sumber. Liputan6.com juga menekankan bahwa meski sistem terintegrasi, setiap kementerian tetap memegang kewenangan fungsi masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan, sejalan dengan mekanisme kolaborasi antar-kementerian yang dilaporkan Kumparan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, Proses Maksimal 5 Hari
9 September 2026 pukul 17.38 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Proses Izin Tenaga Kerja Asing Kini Dipangkas Jadi Maksimal 5 Hari
9 September 2026 pukul 18.30 · Baca aslinya ↗