Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Proses Izin Tenaga Kerja Asing Kini Dipangkas Jadi Maksimal 5 Hari

Pemerintah memangkas waktu proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi maksimal lima hari kerja. Percepatan ini dicapai melalui integrasi sistem Online Single Submission (OSS) sebagai pintu masuk tunggal yang menghubungkan sistem SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dan Aplikasi All Indonesia milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Implementasi integrasi ini direncanakan mulai berjalan pada akhir September 2026.

Langkah ini didasari oleh penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tiga kementerian terkait untuk memberikan kepastian waktu bagi investor. Selain menyederhanakan birokrasi, integrasi data ini bertujuan memudahkan pemerintah memantau proyeksi investasi dan sebaran Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Meski sistem terintegrasi, setiap kementerian tetap memegang kewenangan fungsi masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait