Proses Izin Tenaga Kerja Asing Kini Dipangkas Jadi Maksimal 5 Hari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5562282/original/003523000_1776823938-Rosan_2.jpg)
Pemerintah memangkas waktu proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi maksimal lima hari kerja. Percepatan ini dicapai melalui integrasi sistem Online Single Submission (OSS) sebagai pintu masuk tunggal yang menghubungkan sistem SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dan Aplikasi All Indonesia milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Implementasi integrasi ini direncanakan mulai berjalan pada akhir September 2026.
Langkah ini didasari oleh penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tiga kementerian terkait untuk memberikan kepastian waktu bagi investor. Selain menyederhanakan birokrasi, integrasi data ini bertujuan memudahkan pemerintah memantau proyeksi investasi dan sebaran Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Meski sistem terintegrasi, setiap kementerian tetap memegang kewenangan fungsi masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 18.45
Ternyata Ini Alasan Pemerintah RI Mau Permudah Izin Tenaga Kerja Asing
kumparan · 9 September 2026 pukul 17.38
Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, Proses Maksimal 5 Hari
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 18.25
Sistem Urus Izin TKA di 3 Kementerian Diintegrasikan-Ada yang Dihapus?
Detik.com · 9 September 2026 pukul 15.43
Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, 5 Hari Langsung Terbit
Berita terkait
AHY Soroti Birokrasi yang Bikin Investor Susah Investasi: Jangan Dipingpong
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.42
Kemenperin Benahi Zona Industri di Indonesia, Pengelola Diminta Kantongi IUKI
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 19.00
Mengurai Persoalan Investasi
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 05.00
Anggaran BKPM Rp 974 M pada 2027, Komisi XII Usul Naik Jadi Rp 1,2 T
kumparan · 1 September 2026 pukul 15.46