Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, Proses Maksimal 5 Hari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia mengintegrasikan tiga sistem perizinan tenaga kerja asing (TKA) melalui penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Imigrasi, dan Kementerian Investasi. Integrasi mencakup Online Single Submission (OSS), SIAPkerja, dan Aplikasi All Indonesia, dengan tujuan mempercepat proses perizinan maksimal 5 hari sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025. Kolaborasi ini menghubungkan OSS sebagai pintu utama dengan proses penilaian RPTKA di SIAPkerja dan verifikasi visa di Aplikasi All Indonesia. Sistem menerapkan Service Level Agreement (SLA) dan mekanisme fiktif positif untuk otomatisasi persetujuan bila melewati batas waktu. Pemerintah menjamin proses tetap melibatkan penyaringan TKA melalui positive list dan pengawasan kepatuhan, termasuk penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran. Implementasi diproyeksikan mulai akhir September 2025 untuk meningkatkan iklim investasi dan menarik Foreign Direct Investment (FDI).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 18.30
Proses Izin Tenaga Kerja Asing Kini Dipangkas Jadi Maksimal 5 Hari
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 19.00
Kemenperin Benahi Zona Industri di Indonesia, Pengelola Diminta Kantongi IUKI
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 18.45
Ternyata Ini Alasan Pemerintah RI Mau Permudah Izin Tenaga Kerja Asing
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 18.25
Sistem Urus Izin TKA di 3 Kementerian Diintegrasikan-Ada yang Dihapus?
Berita terkait
Mengurai Persoalan Investasi
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 05.00
Anggaran BKPM Rp 974 M pada 2027, Komisi XII Usul Naik Jadi Rp 1,2 T
kumparan · 1 September 2026 pukul 15.46
Rosan Ungkap Target Investasi Tahun 2027 Tembus Rp2.322 Triliun
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 14.27
Investor Antre Masuk KEK Kendal dan Batang, Lahan Sudah Penuh
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 22.20