Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, Proses Maksimal 5 Hari

Pemerintah Indonesia mengintegrasikan tiga sistem perizinan tenaga kerja asing (TKA) melalui penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Imigrasi, dan Kementerian Investasi. Integrasi mencakup Online Single Submission (OSS), SIAPkerja, dan Aplikasi All Indonesia, dengan tujuan mempercepat proses perizinan maksimal 5 hari sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025. Kolaborasi ini menghubungkan OSS sebagai pintu utama dengan proses penilaian RPTKA di SIAPkerja dan verifikasi visa di Aplikasi All Indonesia. Sistem menerapkan Service Level Agreement (SLA) dan mekanisme fiktif positif untuk otomatisasi persetujuan bila melewati batas waktu. Pemerintah menjamin proses tetap melibatkan penyaringan TKA melalui positive list dan pengawasan kepatuhan, termasuk penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran. Implementasi diproyeksikan mulai akhir September 2025 untuk meningkatkan iklim investasi dan menarik Foreign Direct Investment (FDI).

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait