Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Kalteng Tetapkan Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai 31 Agustus 2026 hingga 29 September 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/230/2026. Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat koordinasi dan penanganan menyusul meningkatnya potensi dan dampak kebakaran di sejumlah wilayah provinsi.

Status tanggap darurat memungkinkan penguatan koordinasi antarinstansi, optimalisasi pengerahan personel dan peralatan, serta kemudahan mobilisasi sumber daya untuk operasi pemadaman dan penanganan dampak asap. Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota, TNI, Polri, BNPB, dan unsur terkait akan bekerja sama untuk mengatasi kebakaran, menangani dampak asap, hingga mencegah penyebaran kebakaran.

Berdasarkan data Pos Komando per 31 Agustus 2026, tercatat 2.285 kejadian Karhutla dengan total luas terdampak mencapai 6.587,84 hektare. Untuk mendukung operasi di lapangan, telah diterima 10 unit eksavator, sekitar 100 unit pemadam kebakaran, selang air, dan perlengkapan pendukung lainnya.

Menurut tiap media