Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Gubernur Kalteng Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla sampai 29 September

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 31 Agustus 2026 hingga 29 September 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/230/2026. Status ini memudahkan koordinasi antarinstansi dalam penanganan bencana. Penetapan dilakukan menyusul meningkatnya potensi dan dampak karhutla di beberapa wilayah Kalteng. Dengan status darurat, pemerintah provinsi bersama TNI, Polri, BNPB, dan pemerintah kabupaten/kota dapat memperkuat penanggulangan karhutla mulai dari pemadaman, penanganan dampak asap, hingga pencegahan penyebaran. Sebagai dukungan operasional, telah diterima 10 unit eksavator, sekitar 100 unit pemadam kebakaran, serta selang air dan perlengkapan pendukung lainnya. Berdasarkan data Pos Komando Penanganan Darurat Karhutla Kalteng per 31 Agustus 2026, tercatat 2.285 kejadian karhutla dengan luasan total mencapai 6.587,84 hektar.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait