Gubernur Kalteng Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla sampai 29 September
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 31 Agustus 2026 hingga 29 September 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/230/2026. Status ini memudahkan koordinasi antarinstansi dalam penanganan bencana. Penetapan dilakukan menyusul meningkatnya potensi dan dampak karhutla di beberapa wilayah Kalteng. Dengan status darurat, pemerintah provinsi bersama TNI, Polri, BNPB, dan pemerintah kabupaten/kota dapat memperkuat penanggulangan karhutla mulai dari pemadaman, penanganan dampak asap, hingga pencegahan penyebaran. Sebagai dukungan operasional, telah diterima 10 unit eksavator, sekitar 100 unit pemadam kebakaran, serta selang air dan perlengkapan pendukung lainnya. Berdasarkan data Pos Komando Penanganan Darurat Karhutla Kalteng per 31 Agustus 2026, tercatat 2.285 kejadian karhutla dengan luasan total mencapai 6.587,84 hektar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 12.56
Kebakaran Hutan Makin Parah, Kalteng Tetapkan Tanggap Darurat Bencana
JawaPos · 1 September 2026 pukul 12.00
Viral! Kadisdik Kalteng Ogah Liburkan Sekolah saat Karhutla Demi Dapur MBG dan Kantin Tetap Ngebul
VOI · 1 September 2026 pukul 10.45
Hadapi Kekeringan dan Karhutla, MADN Imbau Masyarakat Dayak Tingkatkan Kewaspadaan
Detik.com · 1 September 2026 pukul 10.22
Kadisdik Kalteng Buka Suara soal Viral Nasib MBG di Tengah Karhutla
Berita terkait
Anggaran Tipis, Anggota DPR Khawatir Daerah Bisa Atasi Karhutla
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 13.36
Mengapa Kebakaran Hutan Sulit Dipadamkan? Ini 8 Penyebabnya
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 01.01
Momen Prabowo Telepon di Tengah Rapat, Minta Tambahan Alat untuk Atasi Karhutla
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 22.48
Kondisi Kebakaran Hutan Papua Barat, 5 Titik Api Masih Menyala
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 07.34