Pemerintah Klaim BLBI Lunas, Pakar Hukum Peringatkan Jangan Samakan Surat Utang dengan Hak Tagih Negara
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan kewajiban surat utang terkait penanganan krisis 1997-1998 sebesar Rp640 triliun, dengan pelunasan obligasi rekapitalisasi pada Juli 2020 dan penyelesaian kewajiban terkait BLBI pada Agustus 2026 menggunakan surplus Bank Indonesia. Pernyataannya disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho menanggapi dengan menekankan pentingnya penjelasan jelas mengenai arti 'lunas'. Ia menegaskan bahwa pelunasan surat utah pemerintah kepada Bank Indonesia tidak berarti seluruh persoalan BLBI selesai. Menurutnya, pemerintah perlu membedakan antara kewajiban surat utang pemerintah kepada BI dan hak tagih negara yang masih dikelola oleh Satgas BLBI.
Hardjuno mengingatkan bahwa pemerintah masih aktif menggalang hak tagih negara sebesar Rp110,45 triliun dari 22 obligor dan ribuan debitur BLBI. Ia meminta publik tidak salah mengartikan istilah 'BLBI lunas' sebagai penyelesaian penuh atas seluruh kasus terkait BLBI, karena kedua hal tersebut merupakan persoalan yang berbeda.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Menkeu Suahasil Klaim BLBI Lunas, Hardjuno Merespons, Tegas!
22 September 2026 pukul 08.05 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Soal Klaim BLBI Lunas, Pakar Hukum: Jangan Samakan Surat Utang dengan Persoalan BLBI
22 September 2026 pukul 10.38 · Baca aslinya ↗