Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Soal Klaim BLBI Lunas, Pakar Hukum: Jangan Samakan Surat Utang dengan Persoalan BLBI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan kewajiban surat utang sebesar Rp640 triliun yang diterbitkan untuk menangani krisis 1997-1998, termasuk pelunasan obligasi rekapitalisasi pada Juli 2020 dan penyelesaian kewajiban terkait BLBI pada Agustus 2026 menggunakan surplus Bank Indonesia. Namun, pengamat hukum Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa penyelesaian surat utang pemerintah ke BI tidak berarti seluruh isu BLBI selesai. Ia meminta pemerintah menjelaskan dengan jelas definisi 'lunas' agar publik tidak salah mengerti.

Hardjuno membedakan dua hal: pertama, kewajiban pemerintah ke Bank Indonesia dalam rangka penanganan krisis yang telah diselesaikan; kedua, hak tagih negara sebesar Rp110,45 triliun dari 22 obligor dan ribuan debitur BLBI yang masih dikelola oleh Satgas BLBI. Menurutnya, penyelesaian surat utang tidak menghilangkan hak tagih negara yang harus dikembalikan.

Ia menyoroti pentingnya transparansi agar istilah 'BLBI lunas' tidak menciptakan persepsi bahwa seluruh beban dan hak tagih negara dari kasus BLBI telah selesai ditanggapi. Pemerintah diharapkan menjelaskan secara terpisah antara pelunasan surat utang dengan penyelesaian hak tagih negara terhadap debitur.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait