Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Menkeu Suahasil Klaim BLBI Lunas, Hardjuno Merespons, Tegas!

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan kewajiban surat utang terkait penanganan krisis 1997-1998, yang berjumlah sekitar Rp640 triliun. Menurutnya, obligasi rekapitalisasi telah dilunasi pada Juli 2020, sementara kewajiban surat utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dituntas pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI). Pernyataannya disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (18/9/2026).

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menanggapi pernyataan Menkeu dengan menekankan pentingnya penjelasan yang jelas mengenai arti 'lunas'. Ia menegaskan bahwa pelunasan surat utang pemerintah kepada BI tidak berarti seluruh persoalan BLBI selesai. Menurutnya, pemerintah perlu membedakan antara kewajiban surat utang pemerintah kepada BI dan hak tagih negara yang sedang digenjokan melalui Satgas BLBI.

Hardjuno mengingatkan bahwa pemerintah masih aktif menggalang hak tagih negara sebesar Rp110,45 triliun dari 22 obligor dan ribuan debitur BLBI melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Ia meminta agar publik tidak salah mengartikan istilah 'BLBI lunas' sebagai penyelesaian penuh atas seluruh kasus terkait BLBI, karena dua hal tersebut merupakan persoalan yang berbeda.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait