Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Lanjutkan Penagihan Utang BLBI Setelah Pelunasan ke BI

Setelah pelunasan utang pemerintah ke Bank Indonesia, pemerintah tetap mengejar kewajiban para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih terutang. Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan bahwa pelunasan ini bersifat teknis dan tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban yang belum dibayar oleh para debitur dan obligor BLBI.

Penagihan ini kini dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), setelah berakhirnya Satuan Tugas (Satgas) BLBI pada akhir 2024. DJKN menerapkan berbagai bentuk penagihan aktif dan terus membuka komunikasi terkait daftar kewajiban yang belum selesai.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara, DJKN juga melakukan penyitaan aset terkait kewajiban BLBI dengan melibatkan aparat penegak hukum lain, termasuk penandaan aset yang dikaitkan dengan penanganan obligasi rekap.

Menurut tiap media