Utang ke BI Lunas, Menkeu Tetap Kejar Obligor & Debitur BLBI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan bahwa pelunasan utang ke Bank Indonesia (BI) tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hubungan kewajiban pemerintah dengan BI atas obligasi penanganan krisis 1997-1998 telah selesai dilunasi, namun pemerintah tetap akan menagih kewajiban yang belum dibayar oleh para debitur dan obligor BLBI yang masih memiliki kewajiban kepada negara. Suahasil menegaskan bahwa pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih kewajiban, baik dari obligor maupun debitur tersebut. Proses penagihan akan terus dilanjutkan oleh pemerintah sebagai upaya pemulihan aset negara. Menkeu menekankan bahwa pelunasan ini bersifat teknis dan tidak memengaruhi kewajiban hukum pihak yang mas masih terutang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 16.32
Pemerintah kejar utang obligor BLBI lewat penagihan aktif
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 18.20
Begini Strategi Suahasil Kejar Sisa Utang Obligor BLBI
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 17.50
Menkeu Suahasil Tegaskan Tetap Kejar Debitur BLBI
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 16.38
Presiden sambut baik penuntasan kewajiban pemerintah terkait BLBI
Berita terkait
Menkeu Suahasil Klaim BLBI Lunas, Hardjuno Merespons, Tegas!
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 08.05
Ekonom nilai pelunasan utang BLBI tak berarti tagihan obligor tuntas
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 16.38
Menkeu Ungkap Surplus BI Jadi Sumber Dana Lunasi Utang BLBI
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 15.29
Menkeu tegaskan tetap tagih utang obligor dan debitur
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 15.02