Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah kejar utang obligor BLBI lewat penagihan aktif

Pemerintah melanjutkan penagihan utang para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui strategi penagihan aktif setelah utang pemerintah kepada Bank Indonesia lunas. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa Kementerian Keuangan, khususnya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), kini bertanggung jawab atas penagihan ini setelah berakhirnya Satuan Tugas (Satgas) BLBI pada akhir 2024. DJKN menggunakan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk mengelola seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara. Pemerintah menerapkan berbagai bentuk penagihan aktif dan terus membuka komunikasi terkait daftar kewajiban yang belum selesai. Selain itu, DJKN juga melakukan penyitaan aset terkait kewajiban BLBI dengan melibatkan aparat penegak hukum lain, termasuk penandaan aset yang dikaitkan dengan penanganan obligasi rekap.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait