Pemerintah kejar utang obligor BLBI lewat penagihan aktif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah melanjutkan penagihan utang para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui strategi penagihan aktif setelah utang pemerintah kepada Bank Indonesia lunas. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa Kementerian Keuangan, khususnya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), kini bertanggung jawab atas penagihan ini setelah berakhirnya Satuan Tugas (Satgas) BLBI pada akhir 2024. DJKN menggunakan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk mengelola seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara. Pemerintah menerapkan berbagai bentuk penagihan aktif dan terus membuka komunikasi terkait daftar kewajiban yang belum selesai. Selain itu, DJKN juga melakukan penyitaan aset terkait kewajiban BLBI dengan melibatkan aparat penegak hukum lain, termasuk penandaan aset yang dikaitkan dengan penanganan obligasi rekap.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 16.15
Utang ke BI Lunas, Menkeu Tetap Kejar Obligor & Debitur BLBI
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 18.20
Begini Strategi Suahasil Kejar Sisa Utang Obligor BLBI
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 17.50
Menkeu Suahasil Tegaskan Tetap Kejar Debitur BLBI
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 15.45
Strategi Pemerintah Kejar Aset BLBI, Andalkan Penagihan Aktif dan Kolaborasi Lintas Lembaga
Berita terkait
Ekonom nilai pelunasan utang BLBI tak berarti tagihan obligor tuntas
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 16.38
Pelunasan Obligasi Tak Hapus Hak Tagih Negara ke Obligor BLBI
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 15.30
Menkeu Ungkap Surplus BI Jadi Sumber Dana Lunasi Utang BLBI
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 15.29
Menkeu tegaskan tetap tagih utang obligor dan debitur
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 15.02