Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Longgarkan Aturan Penempatan DHE SDA untuk Eksportir Pertambangan

Pemerintah melonggakkan aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan melalui Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026. Mulai 1 September 2026, eksportir yang memenuhi syarat dapat menempatkan minimal 30% DHE SDA selama tiga bulan di 15 bank devisa yang ditetapkan. Fasilitas ini bersifat opsional dan hanya tersedia untuk eksportir yang memiliki pemegang saham dari lima negara mitra: Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada, dengan kepemilikan minimal 10%.

Dari 537 NPWP perusahaan pertambangan yang teridentifikasi, hanya 64 perusahaan (sekitar 12%) memenuhi kriteria Pasal 18A. Daftar eksportir yang memenuhi syarat akan dipublikasikan Bank Indonesia. Terdapat perbedaan informasi antara media: satu menyatakan publikasi akhir September 2026, sementara yang lain menyebut minggu kedua Oktober 2026 untuk PPE September 2026. Eksportir yang tidak memanfaatkan fasilitas wajib mengirimkan surat pernyataan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman.

Bagi eksportir yang tidak memanfaatkan Pasal 18A, ketentuan tetap berlaku sesuai PP 2/2026. Pertambangan nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA selama 12 bulan di bank BUMN, sementara pertambangan migas wajib 30% selama tiga bulan di bank BUMN. Kebijakan ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat dan mendukung stabilitas makroekonomi.

Menurut tiap media