Aturan DHE Dilonggarkan, Eksportir Tambang Bisa Parkir Devisa 3 Bulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah melonggakkan aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan melalui Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026. Mulai 1 September 2026, eksportir yang memenuhi syarat dapat menempatkan minimal 30% DHE SDA selama tiga bulan di 15 bank devisa yang ditetapkan, termasuk lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN. Fasilitas ini bersifat opsional dan hanya tersedia untuk eksportir yang memiliki pemegang saham dari lima negara mitra: Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada, dengan kepemilikan minimal 10%.
Dari 537 NPWP perusahaan pertambangan yang teridentifikasi, hanya 64 perusahaan (sekitar 12%) memenuhi kriteria Pasal 18A. Daftar eksportir yang memenuhi syarat akan dipublikasikan paling lambat akhir September 2026 di laman Bank Indonesia dan direviu setiap bulan. Eksportir yang memilih tidak menggunakan fasilitas ini wajib mengirimkan surat pernyataan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman, jika tidak akan dianggap otomatis menggunakan fasilitas.
Bagi eksportir yang tidak memanfaatkan Pasal 18A, ketentuan tetap berlaku sesuai PP 2/2026. Pertambangan nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA selama 12 bulan di bank BUMN, sementara pertambangan migas wajib 30% selama tiga bulan di bank BUMN. Kebijatan DHE SDA dilaksanakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat dan mendukung stabilitas makroekonomi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 21.08
Aturan Penempatan DHE SDA: Kriteria Eksportir hingga Daftar Bank Devisa
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 21.00
Aturan Baru DHE SDA, 5 Negara Ini Dapat Fasilitas Khusus Sektor Pertambangan
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 19.30
64 Eksportir Dapat Fasilitas Devisa Hasil Ekspor SDA
Berita terkait
Yenny Wachid: Pakai Ahwa atau Pemilihan Langsung, itu Bukan Prinsip, yang Penting NU Jangan Pecah
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 22.15
Indonesia Bangun Ekosistem Terapi Sel dan Gen
Media Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 22.02
184 Turis Asing Dievakuasi Pasca-banjir Bandang Nepal
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 22.01
Konsumsi Asupan Makanan Nabati Memiliki Risiko Lebih Rendah Mengalami Penyakit Jantung
Media Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 22.00